Pengelolaan Perhutanan Sosial di
Sumbar Green Economic Di Sumatra Barat, terdapat 2,3 juta hektare kawasan
hutan. Dari luas hutan itu, terdapat 1,5 juta hektare yang masuk dalam
kewenangan Pemerintah Provinsi Sumbar. Lalu alokasi perhutanan sosial yang
diberikan KLHK untuk Sumbar seluas 610.000 hektare.
Program Perhutanan Sosial yang
dihadirkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk memberikan
akses pengelolaan hutan, ternyata cukup jitu untuk mengangkat perekonomian
masyarakat yang tinggal di kawasan hutan.
Bahkan berdasarkan hasil studi Lembaga
Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas
Indonesia (LPEM UI), masyarakat yang tinggal di kawasan hutan merupakan
kelompok dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia hingga mencapai 20
persen pada 2020.
Di Sumatra Barat, terdapat 2,3 juta
hektare kawasan hutan. Dari luas hutan itu, terdapat 1,5 juta hektare yang
masuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Sumbar. Lalu alokasi perhutanan
sosial yang diberikan KLHK untuk Sumbar seluas 610.000 hektare.
"Melihat data dari KLHK hingga
tahun 2020, luas perhutanan sosial yang dikelolah oleh masyarakat di Sumbar
mencapai 227.871,80 hektare," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar
Yozarwardi kepada Bisnis di Padang, Senin (18/10/2021).
Dia menyebutkan program Perhutanan Sosial
dapat dikatakan sebuah jalan bagi masyarakat untuk bisa mengelolah hutan secara
legal, serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sebab, dengan adanya program Perhutanan Sosial
itu, pemerintah melalui KLHK memberikan akses kepada masyarakat untuk
mengelolah kawasan dalam bentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).
Diakuinya selama ini memang pemerintah
menentang keras bagi masyarakat yang mengelola hutan, terutama bagi hutan
lindung dan hutan produksi.
Namun dengan adanya konsep perhutanan sosial,
masyarakat pun mendapat akses, dan perlu mematuhi beberapa ketentuan. Karena
pengelolahan perhutanan sosialnya diberi akses selama 35 tahun.
Dalam rentang waktu itu, kepada masyarakat
yang mengelolah hutan, diberi akses, tapi bukan untuk menjual lahan yang
dikelolah, karena sifat pengelolahannnya itu negara meminjamkan.
"Tapi menjual hasil
pengelolahannya itu boleh. Karena harapan kita baik di Dishut maupun dari KLHK,
ekonomi masyarakat di kawasan hutan tumbuh, serta terciptanya hutan yang
terjaga," sebut Yozarwardi.
Seperti untuk hutan lindung, meski diberi
akses untuk dikelola, tapi masyarakat dilarang menebang kayu. Lalu di hutan
produksi juga diberi akses dan bolehkan menebang kayu, tapi harus dilakukan
penanaman dulu.
Akses yang diberikan itu yakni
memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, dan pemanfaatan kawasan.
Untuk pemanfaatana hutan bukan kayu
dimaksud seperti boleh menikmati panen durian, jengkol, petani, gaharu, dan
lain sebagainya.
Lalu untuk jasa lingkungan, dalam
hal ini yang dimaksud adalah menjadikan kawasan hutan sebuah ekowisata dan
pemanfaatan air, yaitu air terjunnya, keindahan alamnya, dan hal lainnya.
Begitu pun pemanfaatan kawasan, seperti membuka usaha peternakan.
"Jadi konsep dari pengelolahan perhutanan
sosial ini adalah green economic. Artinya, hutan tetap terlihat hijau dan asri,
tanpa merusak lingkungan dan tanaman lainnya. Namun bisa dikelolah, dan bisa
menghasilkan nilai ekonomi bagi masyarakat," ujarnya.
Menurutnya hadirnya program perhutanan sosial
itu, selain mengajak dan mengedukasi masyarakat untuk menjaga dan melindungi
hutan, juga bisa memberikan dampak ekonomi yang bagus.
Buktinya di Sumbar, dengan total
luas hutan yang kini telah dikelolah yakni 227.871,80 hektare, yang tersebar ke
dalam sejumlah daerah, telah dikelolah dengan berbagai kegiatan, baik itu jadi
perkebunan, peternakan, sumber air bersih, maupun jadi ekowisata.
Yozarwardi menjelaskan perhutanan
sosial ini adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam
kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh
masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat.
Seperti untuk Hutan Nagari, adapaun
luas perhutanan sosial yang dikelolah itu 185.138,83 hektar yang tersebar di 99
unit.
Hutan Kemasyarakatan (HKM) luasnya
itu 33.109 hektare dan tersebar di 50 unit. Hutan Tanaman Rakyat (HTR) luasnya
2.247 hektare tersebar di 4 unit. Hutan Adat mencapai 6.942 hektare tersebar di
5 unit, dan Kemitraan Kehutanan 438,08 hektare yang tersebar di 3 unit.
"Jadi perhutanan sosial ini
bukan dikelola secara individu, tapi kelompok," tegasnya.
Di Sumbar tercatat 15 kabupaten dan
kota yang memiliki perhutanan sosial. Seperti Kabupaten Pasaman luasnya 44.955
hektare untuk 28 unit. Kabupaten Pasaman Barat 19.388 hektare untuk 18 unit.
Kabupaten Agam 11.977 hektare untuk 14 unit.
Lalu di Kabupaten Tanah Datar luas
perhutanan sosialnya 519 hektare untuk 1 unit. Kota Padang Panjang luasnya 112
hektare juga untuk 1 unit. Kabupaten Limapuluh Kota luasnya 31.312 hektare
untuk 20 unit. Kabupaten Padang Pariaman luasnya 4.819 hektare untuk 5 unit.
Selanjutnya perhutanan sosial juga ada di Kota Padang luasnya 550 hektare untuk
2 unit. Kabupaten Solok 21.815,81 hektare untuk 8 unit. Kota Sawahlunto luasnya
1.415 untuk 3 unit.
Serta juga ada di Kabupaten
Sijunjung luas perhutanan sosialnya 35.100 hektare untuk 48 unit. Kabupaten
Dharmasraya luasnya 6.075 hektare untuk 3 unit. Kabupaten Solok Selatan luasnya
31.465 untuk 14 unit. Kabupaten Pesisir Selatan 11.027 hektare untuk 76 unit,
dan terakhir di Kabupaten Kepulauan Mentawai luasnya 7.342 hektare untuk 7
unit.
"Jadi daerah di Sumbar yang tidak
memiliki perhutanan sosial yakni Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, Kota Solok,
dan Kota Pariaman," ucapnya
Dia menyebutkan, dalam hal
pengelolahan ini Dishut tidak lepas tangan, tapi ada sejumlah dukungan yang
diberikan. Seperti halnya yang bisa dilihat pada Solok Radjo, tepatnya di
Ekowisata Bukit Tabuah Nagari Air Dingin, yang kini hadir ekowiwsata.
"Hal seperti itu yang kita
harapkan dengan mengolah lahan Perhutanan Sosial itu," tegas Yozarwardi.
Berbicara pengelolahan perhutanan
sosial di Solok Radjo, belum lama ini Wagub Sumbar Audy Joinaldy juga telah
datang langsung ke daerah itu.
Pengelolahan perhutana sosial di
sana, mendapat apresiasi dari Wagub. Menurutnya Perhutanan Sosial bisa menjawab
persoalan yang ada di kawasan hutan.
Artinya program tersebut dapat memberikan
kesempatan bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan, sekaligus
melestarikannya mendirikan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).
Dia pun tidak mengira, ternyata
program tersebut mampu memberikan peluang ekonomi baru seperti agroforestri dan
ekowisata di sekitar kawasan hutan yang sangat cocok untuk tanaman kopi,
apalagi lokasi ini berhawa sejuk, berada di sekitar perbukitan.
"Contohnya obyek wisata Bukit
Tabuah Nagari Air Dingin memang sangat cocok pengelolaan program Perhutanan
Sosial. Ekowisata yang dikelilingi kebun kopi, masyarakat pun bisa sambil
menikmati minum kopi bisa memandangi indah dua danau," sebut Audy.
Audy juga menegaskan bahwa program ini membantu
masyarakat memiliki cara legal untuk meningkatkan ekonomi, melestarikan budaya,
dan menjaga hutan. Untuk itu, perlu adanya peta jalan untuk memungkinkan kolaborasi
pemberdayaan masyarakat.