"Kejar (pertambahan luasan) untuk kesejahteraan masyarakat," ujar
Gubernur Edy saat mengukuhkan Pokja Percepatan Perhutanan Sosial
Provinsi Sumut periode 2021-2023, di Hotel Grandhika Jalan Dr Masyhur
Medan, Selasa (02/11/2021) sore.
Gubernur Edy menyebutkan, ada sekitar 3,5 juta ha luas perhutanan
sosial (Peta Indikatif Arahan Perhutanan Sosial) yang ditargetkan
menjadi kelolaan masyarakat di Indonesia. Dari jumlah itu, untuk Sumut
seluas 560.000 ha.
"Namun kita baru mampu merealisasikan 67.000 ha (yang sudah berizin. Nah
ini menjadi tugas Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Sumut, tugas
saudara-saudara sekalian. Saya berharap anda semua mampu menterjemahkan
maksud saya ini," ujar Edy.
Adapun Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Sumut 2021-2023 yang
dikukuhkan, di antaranya Ketua Herianto, yang juga Kadis Kehutanan
Sumut. Kemudian Sekretaris Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan
Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumut, dibantu para koordinator.
Sementara itu, Ketua Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Sumut
2021-2023, Herianto, mengatakan apa yang diinstruksikan Gubernur Edy,
adalah sasaran yang ingin dicapai oleh Pokja.
Karenanya usai dikukuhkan, sebut Herianto, pihaknya langsung bekerja
dengan tetap berlandaskan pada ketentuan yang ada. "Aturan harus tetap
kita tegakkan," ujarnya.
sumber : https://medanbisnisdaily.com
Ia mengatakan segera dilakukan pembinaan dan pendampingan kepada
masyarakat, antara lain dengan sosialisasi informasi tentang luasan
areal perhutanan sosial yang bisa dikelola.
Khususnya saat ini dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan
Sosial. "Intinya adalah tetap memberikan keleluasaan yang sangat besar
kepada masyarakat untuk ikut dalam perhutanan sosial," ujarnya.
Ia menjelaskan dibentuknya Pokja Percepatan Perhutanan Sosial di
Sumut, adalah amanah Permen LHK Nomor 9/2021 yang merupakan turunan UU
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun tujuan Pokja dibentuk, yakni untuk percepatan akses dan
peningkatan kualitas pengelolaan perhutanan sosial di Sumut. "Nah untuk
yang tadi baru 67.000 hektar, tentu kami akan berupaya meningkatkan
lebih luas lagi ya. Sekarang sedang kita ajukan 16 usulan lagi, sekitar
6.000 hektar lebih itu," ujar Herianto.
Karenanya untuk tujuan itu, tambahnya, Pokja itu pun dibentuk
Gubernur Sumut dengan melibatkan lintas sektoral, seperti dari
kementerian, pemprov, pemkab, akademisi dan pemerhati lingkungan hidup
dan kehutanan.
"Lebih luas perhutanan sosial yang bisa dikelola masyarakat, akan
mendatangkan manfaat besar bagi masyarakat. Dan hasilnya bagus, ada yang
mengusahakan hasil hutan bukan kayu, getah pinus, madu lebah, gula
aren, buah kopi. Dan bahkan dari hasil pengusahaan perhutanan sosial itu
ada masyarakat kita, di Sumut ini, yang memperoleh penghargaan
Kalpataru tahun ini," ujar Herianto.